Niewenhuis, menyebutkan tiga azas hukum kontrak dan pengecualiannya yaitu :
- Azas kebebasan berkontrak (menurut bentuk dan isi) dengan perkecualian kontrak-kontrak formal dan riil (bentuk) dan syarat causa yang dibolehkan (isi).
- Azas daya mengikat kontrak (perkecualian : daya pembatas itikad baik dan overmacht).
- Azas bahwa perjanjian hanya menciptakan perikatan di antara para pihak yang berkontrak (perkecualian janji demi kepentingan pihak ketiga)
M. Isnaeni
- azas kebebasan berkontrak
- azas pacta sunt servanda
- azas kesederajatan
- azas privity of contract
- azas konsensualisme
- azas itikad baik
Dalam seminar tentang “Reformasi Kitab Undang-undang Hukum Perdata” yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Hukum Nasional (BPHN) pada tahun 1981 menyatakan bahwa undang-undang kontrak yang baru akan dibuat berlandaskan pada azas-azas berikut ;
- azas kebebasan berkontrak
- azas menjamin perlindungan bagi kelompok ekonomi lemah
- azas itikad baik
- azas kesusilaan
- azas keselarasan
- azas kepentingan umum
- azas kepastian hukum
- azas pacta sunt servanda
Azas-azas dalam kontrak komersial menurut UNIDROIT
- azas kebebasan berkontrak
- azas itikad baik (good faith) dan tran saksi jujur (fair dealing)
- azas diakuinya kebebasan transaksi bisnis di negara setempat
- azas kesepakatan melalui penawaran (offer0 dan penerimaan (acceptance) atau melalui tindakan
- azas larangan bernegosiasi dengan itikad buruk
- kewajiban menjaga kerahasiaan
- azas perlindungan pihak lemah dari syarat-syarat beku
- azas syarat sahnya kontrak
- azas dapat dibatalkan kontrak bila mengandung perbedaan besar (gross disparity)
- azas contra prefentem dalam penafsiran kontrak baku
- azas menghormati kontrak ketika terjadi kesulitan (hard ship)
- azas pembebasan tanggung jawab dalam keadaan memaksa (force majure)
Empat azas soko guru hukum kontrak
- azas kebebasan berkontrak
- azas konsensualisme
- azas pacta sunt servanda
- azas itikad baik