Penafsiran Perjanjian

Penafsiran perjanjian diatur dalam Bagian Keempat Bab Kedua Buku III KUH Perdata, tetapi undang-undang tidak memberikan pengertian tentang penafsiran perjanjian itu sendiri. Dalam hal isi perjanjian tidak jelas atau diterima dengan isi yang lain oleh lawan janjinya, maka diperlukan pencarian … Baca lebih lanjut

Galeri Lainnya | Tag | Meninggalkan komentar

Sistem Pemeriksaan Kepabeanan

Pemeriksaan pabean sebenarnya merupakan suatu proses yang harus dilakukan oleh pejabat Bea dan Cukai, setelah pemberitahuan impor barang (PIB) atau pemberi tahuan ekspor barang (PEB) disampaikan oleh orang yang akan mengeluarkan barang-barang impornya diwajibkan untuk membuat dan mengisi atau mentransfer … Baca lebih lanjut

Galeri Lainnya | Tag , | Meninggalkan komentar

Tujuan Unidroit dan Lex Mercatoria

Tujuan UNDROIT Harmonisasi hukum kontrak komersial di antara negara-negara yang ingin menerapkannya merupakan tujuan utama lembaga Unidroit. Tujuan itu dicapai dengan mengakomodasi prinsip-prinsip yang dijadikan menjadi prinsip umum bagi kontrak komersial internasional yang ditutup oleh pelkaku bisnis Internasional. Prinsip-prinsip umum … Baca lebih lanjut

Galeri Lainnya | Meninggalkan komentar

Infinitive (Kata Kerja Invinitive atau Verb-1)

Penjelasan Infinitive atau Kata Kerja Dasar atau STEM atau juga disebut VERB-1 dibagi menjadi dua : TO INFINITIVE dan INFINITIVE WITHOUT TO. TO INFINITIVE misalnya : to go, to read, to come, to learn, to play, etc. INFINITIVE WITHOUT TO … Baca lebih lanjut

Galeri Lainnya | Tag | Meninggalkan komentar

Penguasaan Bahasa Inggris

“Language is Means of communication.” Bahasa adalah alat untuk berkomunikasi. Agar bisa berkomunikasi dengan dalam bahasa Inggeris, maka terlebih dahulu kita harus bisa menguasai bahasa tersebut dengan baik pula. Ada 4 kecakapan Bahasa yang harus dikuasai, yakni : 1). Ability … Baca lebih lanjut

Galeri Lainnya | Tag | Meninggalkan komentar

Ikatan Pada Umumnya

Dalam Pasal 1233 diatur bahwa semua ikatan timbul/diwujudkan baik karena adanya suatu perjanjian, maupun karena adanya suatu undang-undang. Dengan demikian maka harus telebih dahulu adanya suatu perjanjian atau suatu undang-undang sehingga dapat dikatakan bahwa perjanjian dan undang undang itu merupakan … Baca lebih lanjut

Galeri Lainnya | Tag , | Meninggalkan komentar

Azas-Azas Dalam Hukum Kontrak

Niewenhuis, menyebutkan tiga azas hukum kontrak dan pengecualiannya yaitu : Azas kebebasan berkontrak (menurut bentuk dan isi) dengan perkecualian kontrak-kontrak formal dan riil (bentuk) dan syarat causa yang dibolehkan (isi). Azas daya mengikat kontrak (perkecualian : daya pembatas itikad baik … Baca lebih lanjut

Galeri Lainnya | Tag , | Meninggalkan komentar

Tahapan Penyusunan Kontrak

1. Pra kontraktual Di dalam tahap ini para pihak sedang saling menjajaki dalam tahapan ini para pihak sedang saling menjajaki, dalam tahapan ini menjadi negosiasi antara kedua belah pihak, tawar-menawar, demand dan suply, sampai terjadinya konsensus. Negosiasi adalah proses untuk … Baca lebih lanjut

Galeri Lainnya | Tag , , | Meninggalkan komentar

Jenis-Jenis Perjanjian

Pasal 1319 “Semua perjanjian, baik yang mempunyai suatu nama khusus maupun yang tidak dikenal / terkenal dengan nama khusus / tertentu, tunduk pada peraturan-peraturan umum, yang termuat di dalam bab ini dan bab yang lalu.” Dua jenis Perjanjian Perjanjian yang … Baca lebih lanjut

Galeri Lainnya | Tag , , , | Meninggalkan komentar

Perbedaan Perjanjian

Bentuk-bentuk perjanjian menurut hukum Perjanjian cuma-cuma dan perjanjian atas beban (Pasal 1314 BW) Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik Perjanjian konsensuil dan perjanjian riil Perjanjian Formil   Cuma-Cuma Atas Beban – perjanjian dimana pihak yang satu memberikan keuntungan kepada pihak … Baca lebih lanjut

Galeri Lainnya | Tag , | Meninggalkan komentar